Apa yang mencegah kalian -wahai orang-orang mukmin- untuk memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah? Padahal Allah telah menjelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan bagi kalian sehingga harus kalian tinggalkan, kecuali dalam kondisi darurat; karena kondisi darurat membuat yang terlarang menjadi boleh. Sesungguhnya banyak orang-orang musyrik yang tersesat berusaha menyesatkan para pengikut mereka dengan pendapat-pendapat mereka yang salah lantaran kebodohan mereka, yaitu mereka menghalalkan apa-apa yang telah Allah haramkan bagi mereka, seperti bangkai dan lain-lain, dan mengharamkan apa-apa yang Allah halalkan bagi mereka, seperti binatang-binatang baḥīrah (unta yang dipotong telinganya apabila sudah melahirkan dalam jumlah tertentu), waṣīlah (unta yang melahirkan unta betina kemudian melahirkan unta betina lagi), ḥāmī (unta jantan yang ditugaskan mengawini unta betina sampai melahirkan anak-anak unta dalam jumlah tertentu), dan lain-lain. Sesungguhnya Tuhanmu -wahai Rasul- lebih tahu tentang orang-orang yang melampaui batas-batas Allah dan Dia akan memberi mereka balasan yang setimpal atas perbuatan mereka yang melampaui batas-batas-Nya.
Tinggalkanlah -wahai manusia- perbuatan-perbuatan maksiat, baik di kala ramai maupun sepi. Sesungguhnya orang-orang yang berbuat maksiat di kala sepi maupun ramai pasti akan dibalas oleh Allah dengan balasan yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Janganlah kalian -wahai orang-orang muslim- memakan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, baik disebut nama yang lain maupun tidak. Sesungguhnya memakan binatang semacam itu berarti keluar dari ketaatan kepada Allah menuju kedurhakaan kepada-Nya. Sesungguhnya setan-setan senantiasa menggoda teman-temannya dengan memberikan syubhat-syubhat untuk mendebat kalian perihal hukum memakan bangkai. Jika kalian -wahai orang-orang muslim- mengikuti godaan setan-setan yang berusaha menghalalkan bangkai itu niscaya kalian akan sama dengan mereka dalam hal kemusyrikan.
Apakah orang yang tadinya mati sebelum mendapatkan hidayah dari Allah -karena ia menyimpan kekafiran, kebodohan dan kedurhakaan- kemudian Kami hidupkan dengan memberinya petunjuk kepada keimanan, ilmu pengetahuan dan ketaatan itu sama dengan orang yang berada di dalam gelapnya kekafiran, kebodohan dan kedurhakaan sehingga tidak dapat keluar darinya karena kebingungan mencari jalan keluar dan tidak mengetahui jalan yang benar? Sebagaimana orang-orang musyrik itu memandang baik perbuatan mereka menyekutukan Allah, memakan bangkai dan berdebat dengan cara yang batil, mereka juga memandang baik perbuatan-perbuatan maksiat yang mereka lakukan untuk mendapatkan azab yang sangat pedih sebagai balasannya kelak di hari Kiamat.
Seperti halnya yang terjadi pada para pembesar orang-orang musyrik di Makkah yang senantiasa menghalang-halangi manusia dari jalan Allah, Kami juga menjadikan pemuka-pemuka dan pembesar-pembesar di setiap negeri yang senantiasa berjuang dan berupaya untuk mengajak manusia ke jalan setan dan memerangi para rasul beserta pengikut-pengikutnya. Tetapi kenyataannya, bahwa upaya dan tipu daya yang mereka lakukan itu sebenarnya kembali kepada diri mereka sendiri. Hanya saja mereka tidak merasakannya karena kebodohan mereka dan kesenangan mereka memperturutkan hawa nafsu mereka.
Apabila ayat-ayat Allah yang diturunkan kepada nabi-Nya ditunjukkan kepada para pembesar kaum kafir maka mereka akan berkata, “Kami tidak akan beriman sebelum Allah memberi kami derajat kenabian dan kerasulan seperti yang Dia berikan kepada para nabi dan rasul.” Kemudian Allah menjawab ucapan mereka itu dengan menyatakan bahwa Allah lebih mengetahui siapa yang pantas menjadi rasul dan mampu mengemban tugas itu, kemudian memberikan derajat kenabian dan kerasulan itu kepadanya. Para pembangkang yang jahat itu akan mendapatkan kehinaan dan kenistaan akibat kesombongan mereka untuk menerima kebenaran dan mereka akan ditimpa azab yang sangat pedih akibat tipu daya yang mereka buat.
التفاسير:
من فوائد الآيات في هذه الصفحة:
• الأصل في الأشياء والأطعمة الإباحة، وأنه إذا لم يرد الشرع بتحريم شيء منها فإنه باق على الإباحة.
· Hukum asal (pokok) bagi segala sesuatu dan makanan ialah mubah (boleh). Jika tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan keharamannya, maka sesuatu atau makanan itu tetap pada hukum asalnya, yaitu mubah.
• كل من تكلم في الدين بما لا يعلمه، أو دعا الناس إلى شيء لا يعلم أنه حق أو باطل، فهو معتدٍ ظالم لنفسه وللناس، وكذلك كل من أفتى وليس هو بكفء للإفتاء.
· Setiap orang yang berbicara tentang masalah agama tanpa didasari ilmu, atau mengajak orang lain kepada sesuatu yang tidak ia ketahui kebenaran atau kebatilannya, berarti ia telah melanggar hukum dan berbuat zalim kepada dirinya sendiri dan orang lain. Begitu juga halnya dengan orang yang mengeluarkan fatwa sedangkan dirinya tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk berfatwa.
• منفعة المؤمن ليست مقتصرة على نفسه، بل مُتَعدِّية لغيره من الناس.
· Manfaat yang ditimbulkan oleh orang mukmin tidak terbatas pada dirinya sendiri, tetapi menjalar kepada orang lain.