*279) Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`an. 280) Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (Al-Mā`idah (5) : 44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Al-Mā`idah (5) : 45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
*281) Al-Qur`an adalah ukuran untuk menentukan benar dan tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab yang sebelumnya. 282) Umat Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan umat-umat sebelumnya.