280. Maksudnya ialah menceraikan istri yang tidak disenangi dan kawin dengan istri yang baru. Sekalipun ia menceraikan istri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
281. Maksud "ibu" di awal ayat ini ialah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anakanak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu", menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.