357. Lihat arti nusyūz dalam catatan kaki nomor 291. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
358. Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi, asal suaminya mau baik kembali.
359. Maksudnya, tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika istri melepaskan sebagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya.
360. Maksudnya, kekafiran kamu itu tidak akan mendatangkan kemudaratan sedikit pun kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, karena Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tidak berkehendak kepadamu.