*230). Lihat arti nusyūz bagi pihak istri dalam catatan kaki Surah An-Nisā’ (4) : 34. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. **231). Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. ***232). Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.