*219). Menurut sebagian besar mufassir bila telah selesai satu rakaat, maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- duduk menunggu kelompok yang kedua. **220). Rakaat yang pertama, sedang rakaat kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri salat bersama-sama Nabi-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. ***221). Cara salat Khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaan yang masih mungkin mengerjakannya. Apabila keadaan tidak memungkinkan, maka salat itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saja.
*222). Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Tu’mah dan dia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Tu’mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. Hal ini diadukan oleh kerabat-kerabat Tu’mah kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mereka meminta agar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membela Tu’mah dan menghukum orang Yahudi, kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Tu’mah. Nabi-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Tu’mah dan kerabatnya terhadap orang Yahudi.