453. Maksudnya, kesesatan orang lain itu tidak akan memberi mudarat kepadamu, asal kamu telah mendapat petunjuk. Tapi tidaklah berarti bahwa orang tidak disuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.
454. Ialah mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
455. Maksudnya, melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.
456. Maksud "sumpah itu dikembalikan" ialah sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.