134. Jika kita ikuti pendapat Ar-Rāzī, maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia/orang-orang) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, dan (menghalangi manusia dari memasuki) Masjidil Haram. Tetapi mengusir penduduknya dari Masjidil Haram (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar-Rāzī ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam dan sahabatsahabatnya dari Masjidil Haram sama dengan menumpas agama Islam.
135. "Fitnah" di sini artinya penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan kaum muslimin.
136. Segala minuman yang memabukkan.