*172). Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau meminta kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti As’aluka billāh artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
*173). Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. **174). Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. ***175). Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
*176). Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
*177). Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
*178). Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
*179). Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan. **180). Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
*181). Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Surah An-Nisā’ (4) : 34).
*182). Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a). Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan. (b). Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
*183). Menurut sebagian besar mufassir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musāḥaqah (lesbian). **184). Menurut sebagian besar mufassir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya Surah An-Nūr (24) : 2, tentang hukum dera.
*185). Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut sebagian adat Arab Jahiliyah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.
*186). Maksud “ibu” di awal ayat ini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan “anak-anak perempuan” ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan “anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu”, menurut sebagian besar ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
*187). Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat Surah An-Nisā’ (4) : 3. **188). Selain dari perempuan yang tersebut dalah Surah An-Nisā’ (4) : 23. ***189). Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditentukan.
*191). Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. **192). Nusyūz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
*193). Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim. **194). Ibnu sabīl ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
*195). Żarrah adalah sesuatu yang terkecil dan teringan.
*196). Sebagian besar ulama menjelaskan arti menyentuh di sini adalah bersentuhan kulit, dan sebagian lain adalah bercampur sebagai suami istri.
*197). Mengubah arti, tempat, atau menambah dan mengurangi kata-kata. **198). Mereka mengatakan, “Dengarlah,” tetapi hati mereka mengatakan, “Mudah-mudahan kamu tidak dapat mendengarkan (tuli).” ***199). Tentang kata rā`inā sama artinya dengan unẓurnā artinya perhatikan kami. Selanjutnya lihat Surah Al-Baqarah (2) :104. ****200). Ada yang mengatakan kadar keimanannya yang tipis, dan ada yang mengatakan jumlah orangnya yang sedikit.
*201). Menurut kebanyakan mufassir, maksudnya ialah mengubah wajah mereka lalu diputar ke belakang sebagai penghinaan.
*202). Jibt sama dengan ṭagūt, ialah setan dan apa saja yang disembah selain Allah Subhānahu wata'āla.
*203). Selama pemegang kekuasaan berpegang pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul.
*204). Orang yang selalu memusuhi Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan kaum muslimin. Ada yang mengatakan Abu Barzah seorang tukang tenun pada masa Nabi, dan ada yang mengatakan Ka`ab bin Asyraf (orang munafik).
*205). Berhakim kepada selain Nabi Muhammad-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
*206). Orang yang menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.
*207). Rasul tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak berbuat kesalahan.
*208). Tokoh-tokoh sahabat Rasul. **209). Menurut mufassir yang lain maksudnya ialah: kalau suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul dan Ulil Amri, tentulah Rasul dan Ulil Amri yang ahli dapat menetapkan kesimpulan (istinbat) dari berita itu.
*210). Perintah berperang itu harus dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena yang dibebani adalah dirinya sendiri. Ayat ini berhubungan dengan keengganan sebagian besar orang Madinah untuk ikut berperang bersama Nabi ke Badar. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan agar Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pergi berperang walaupun sendirian saja.
*211). Golongan orang mukmin yang membela orang munafik dan golongan orang mukmin yang memusuhi mereka.
*212). Diriwayatkan bahwa beberapa orang Arab datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di Madinah, lalu mereka masuk Islam, kemudian mereka ditimpa demam Madinah, karena itu mereka kembali kafir lalu mereka keluar dari Madinah. Kemudian mereka berjumpa dengan sahabat Nabi, lalu sahabat menanyakan sebab-sebab mereka meninggalkan Madinah. Mereka menerangkan bahwa mereka ditimpa demam Madinah. Para sahabat berkata, “Mengapa kamu tidak mengambil teladan yang baik dari Rasulullah?” Para sahabat terbagi kepada dua golongan dalam hal ini. Yang sebagian berpendapat bahwa mereka telah menjadi munafik, sedang yang sebagian lagi berpendapat bahwa mereka masih Islam. Lalu turunlah ayat ini yang mencela kaum muslimin, karena menjadi dua golongan itu, dan memerintahkan agar orang Arab ditawan dan dibunuh, jika mereka tidak berhijrah ke Madinah, karena mereka disamakan dengan kaum musyrikin yang lain.
*213). Ayat ini menjadi dasar hukum suaka. **214). Tidak memihak dan telah mengadakan hubungan dengan kaum muslimin.
*215). Dimaksud juga dengan orang yang mengucapkan kalimat lā ilāha illallāh. **216). Orang itu belum nyata keislamannya oleh orang ramai, kamu pun demikian pula dahulu.
*217). Muslimin Mekkah yang tidak mau hijrah bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedangkan mereka sanggup. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang kafir untuk ikut bersama mereka pergi ke Perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh (terkena panah) dalam peperangan itu.
*218). Menurut pendapat jumhur (umum) arti qaṣar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
*219). Menurut sebagian besar mufassir bila telah selesai satu rakaat, maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- duduk menunggu kelompok yang kedua. **220). Rakaat yang pertama, sedang rakaat kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri salat bersama-sama Nabi-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. ***221). Cara salat Khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaan yang masih mungkin mengerjakannya. Apabila keadaan tidak memungkinkan, maka salat itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saja.
*222). Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Tu’mah dan dia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Tu’mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. Hal ini diadukan oleh kerabat-kerabat Tu’mah kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mereka meminta agar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membela Tu’mah dan menghukum orang Yahudi, kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Tu’mah. Nabi-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Tu’mah dan kerabatnya terhadap orang Yahudi.
*223). Asal makna ināṡan ialah perempuan-perempuan. Patung-patung berhala yang disembah Arab Jahiliyah itu biasanya diberi nama dengan nama-nama perempuan sebagai al-Lāta, al-'Uzza dan Manāh. Dapat juga berarti di sini orang-orang mati, benda-benda yang tidak berjenis dan benda-benda yang lemah.
*224). Pada setiap manusia ada potensi untuk berbuat baik dan ada potensi untuk berbuat jahat, setan akan menggunakan potensi untuk berbuat jahat dalam mencelakakan manusia.
*225). Menurut kepercayaan Arab Jahiliyah, hewan-hewan yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, harus dipotong telinganya terlebih dahulu, dan binatang yang seperti iini tidak boleh dikendarai dan tidak boleh dipergunakan lagi, serta harus dilepas lagi. **226). Mengubah ciptaan Allah artinya mengubah apa yang telah Allah ciptakan pada suatu makhluk seperti mengebiri binatang. Ada pula yang menafsirkan mengubah agamanya.
*227). “mu” di sini ada yang mengartikan dengan kaum muslimin dan ada pula yang mengartikan kaum musyrikin. Maksudnya pahala di akhirat bukanlah menurut angan-angan dan cita-cita mereka tetapi sesuai dengan ketentuan agama.
*228). Baca Surah An-Nisā` (4) : 2 dan 3. **229). Menurut adab Arab Jahiliyah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupa, dihalanginya nikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.
*230). Lihat arti nusyūz bagi pihak istri dalam catatan kaki Surah An-Nisā’ (4) : 34. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. **231). Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. ***232). Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.
*233). Dengan jalan membuka rahasia-rahasia orang mukmin dan menyampaikan hal ihwal mereka kepada orang kafir atau kalau mereka berperang di pihak orang mukmin mereka berperang tidak sepenuh hati.
*234). Allah membiarkan mereka dalam pengakuan beriman, sebab itu mereka dilayani seperti melayani para mukmin. Dalam pada itu Allah telah menyediakan neraka buat mereka sebagai pembalasan tipuan mereka itu. **235). Mereka salat hanya sekali-kali saja, yaitu apabila mereka berada di hadapan orang.
*236). Mengadakan perbaikan berarti bekerja yang baik untuk menghilangkan akibat yang jelek dan kesalahan yang dilakukan.
*237). Allah mensyukuri hamba-Nya dalam arti memberi pahala atas amal yang dilakukan hamba-Nya, memaafkan kesalahannya, dan menambahkan nikmat-Nya.
*238). Orang yang dizalimi boleh mengemukakan kepada hakim atau penguasa tentang keburukan-keburukan orang yang menzaliminya.
*239). Beriman kepada Allah, tidak beriman kepada rasul-rasul-Nya.
*240). Patung anak sapi itu dibuat oleh mereka dari emas untuk disembah.
*241). Hari Sabat ialah hari Sabtu, hari khusus untuk beribadah bagi orang Yahudi.
*242). Tindakan-tindakan itu melaknat mereka, mereka disambar petir, menjelmakan mereka menjadi kera dan sebagainya.
*243). Mereka menyebut 'Isa putra Maryam itu Rasul Allah ialah sebagai ejekan, karena mereka sendiri tidak mempercayai kerasulan Nabi 'Isa -'alaihissalām- itu.
*245). Setiap orang Yahudi dan Nasrani akan beriman kepada 'Isa -'alaihissalām- sebelum wafatnya, bahwa dia adalah Rasulullah, bukan anak Allah. Sebagian mufassir berpendapat bahwa mereka mengimani hal itu sebelum wafat.
*246). Allah berfirman langsung dengan Nabi Musa -'alaihissalām-, ini merupakan keistimewaan Nabi Musa -'alaihissalām- dan karenanya Nabi Musa -'alaihissalām- disebut Kalimullāh, sedang rasul-rasul yang lain mendapat wahyu dari Allah dengan perantaraan Jibril. Dalam pada itu Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga pernah berbicara langsung dengan Allah pada malam hari di waktu mi'raj.
*247). Janganlah kamu mengatakan Nabi 'Isa -'alaihissalām- itu Tuhan, sebagaimana dikatakan oleh orang Nasrani. **248). Maksud kalimat yaitu kun, sehingga Nabi 'Isa -'alaihissalām- diciptakan tanpa bapak. ***249). Disebut tiupan dari Allah karena tiupan itu berasal dari perintah Allah.
*250). Malaikat yang berada di sekitar Arasy seperti Jibril, Mikail dan Israfil.
*251). Kalālah ialah orang mati yang tidak meninggalkan bapak dan anak.