*179). Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan. **180). Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
*181). Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Surah An-Nisā’ (4) : 34).