462). Kaum muslimin yang jumlahnya masih sedikit itu telah mengadakan perjanjian yang kuat dengan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada waktu mereka melihat orang Quraisy berjumlah banyak dan berpengalaman cukup, lalu timbullah keinginan mereka untuk membatalkan perjanjian dengan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- itu. Maka perbuatan yang demikian itu dilarang oleh Allah Subhānahu wata'āla.