แปล​ความหมาย​อัลกุรอาน​ - คำแปลภาษาอินโดนิเซีย สำหรับหนังสืออรรถาธิบายอัลกุรอานอย่างสรุป (อัลมุคตะศ็อร ฟีตัฟซีร อัลกุรอานิลกะรีม)

หมายเลข​หน้า​:close

external-link copy
231 : 2

وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ

Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, kemudian masa idah mereka mendekati habis, maka kalian boleh merujuk mereka atau meninggalkan mereka secara baik-baik tanpa rujuk sampai masa idah mereka berakhir. Janganlah kalian merujuk mereka semata-mata untuk menyengsarakan dan merugikan mereka seperti yang terjadi pada masa jahiliah. Barang siapa melakukan hal itu dengan tujuan menyengsarakan pihak wanita, maka ia telah menganiaya dirinya sendiri dengan cara menjerumuskan dirinya ke dalam dosa dan hukuman. Janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai objek olok-olok dengan mempermainkan dan memperlakukannya secara tidak pantas, serta ingatlah nikmat-nikmat Allah yang kalian dapatkan, yang salah satunya ialah turunnya Al-Qur`ān dan Sunnah kepadamu. Allah mengingatkan kalian akan hal ini untuk memotivasi kalian (melakukan kebaikan) sekaligus menakut-nakuti agar tidak berbuat buruk. Takutlah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian. info
التفاسير:

external-link copy
232 : 2

وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu kurang dari tiga kali dan masa iddah mereka sudah berakhir, maka janganlah kalian -wahai para wali- melarang mereka untuk kembali kepada (mantan) suami-suami mereka dengan akad nikah yang baru, jika mereka menginginkan hal itu dan ada persetujuan dengan (mantan) suami-suami mereka. Ketentuan hukum yang berisi larangan melarang mereka itu adalah peringatan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih memungkinkan bagi berkembangnya kebaikan di dalam diri kalian dan lebih memungkinkan bagi kesucian harga diri dan perbuatan kalian dari segala macam kotoran. Allah Mengetahui hakikat dan akibat dari segala sesuatu, sedangkan kalian tidak mengetahuinya. info
التفاسير:

external-link copy
233 : 2

۞ وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ

Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh. Pembatasan dua tahun itu ditujukan bagi orang yang ingin menyempurnakan masa menyusui anaknya. Ayah si anak yang disusui berkewajiban memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu menyusui yang diceraikannya menurut kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat (agama). Allah tidak akan membebani seseorang melebihi kelapangan dan kemampuannya. Salah satu dari kedua orang tuanya tidak boleh menjadikan anak tersebut sebagai alat untuk merugikan kepentingan yang lain. Ahli waris anak tersebut -apabila ayahnya sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan- juga memiliki kewajiban yang sama dengan ayahnya. Jika kedua orang tuanya menghendaki anak itu disapih sebelum genap dua tahun, maka mereka tidak berdosa apabila didahului dengan musyawarah dan kesepahaman di antara mereka demi kemaslahatan si anak. Apabila kalian ingin mencari orang lain selain ibunya untuk menyusuinya, maka kalian tidak berdosa sepanjang kalian memberikan nafkahnya bersama orang yang menyusuinya dan upahnya secara baik, tanpa dikurangi dan tidak ditunda-tunda. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat, sehingga tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengawasan-Nya, dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan yang telah kalian lakukan. info
التفاسير:
ประโยชน์​ที่​ได้รับ​:
• نهي الرجال عن ظلم النساء سواء كان بِعَضْلِ مَوْلِيَّتِه عن الزواج، أو إجبارها على ما لا تريد.
· Para lelaki dilarang menzalimi kaum wanita, baik dengan cara keengganan wali untuk menikahkan mereka atau memaksa mereka untuk melakukan perbuatan yang tidak disukainya. info

• حَفِظَ الشرع للأم حق الرضاع، وإن كانت مطلقة من زوجها، وعليه أن ينفق عليها ما دامت ترضع ولده.
· Syariat (Islam) melindungi hak seorang ibu untuk menyusui anaknya, meskipun ia sudah diceraikan oleh suaminya, dan si suami wajib menafkahi si ibu selama ia menyusui anaknya. info

• نهى الله تعالى الزوجين عن اتخاذ الأولاد وسيلة يقصد بها أحدهما الإضرار بالآخر.
· Allah -Ta'ālā- melarang pasangan suami-istri menjadikan anak-anak sebagai alat untuk menyengsarakan satu sama lain. info

• الحث على أن تكون كل الشؤون المتعلقة بالحياة الزوجية مبنية على التشاور والتراضي بين الزوجين.
· Anjuran agar semua urusan rumah tangga dibangun berdasarkan asas musyawarah dan saling pengertian antara suami dan istri. info