394. Ialah darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surah Al-Anʻām ayat 145.
395. Maksudnya ialah binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
396. Al-Azlām artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab jahiliah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masingmasing, yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan, maka mereka meminta supaya juru kunci Kakbah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
397. Yang dimaksud dengan hari ialah masa, yaitu masa haji wadāʻ, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam.
398. Maksudnya dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
399. Maksudnya binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperoleh dari pengalaman, pikiran manusia, dan ilham dari Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tentang melatih binatang buas dan cara berburu.
400. Yaitu buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikit pun oleh binatang itu.
401. Maksudnya, di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan di waktu menerkam buruan.
402. Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.