[172] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau meminta kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti As-aluka billāh artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[173] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah.
[174] Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[175] Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
[176] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
[177] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
[178] Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.