1486. Bukhārī dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam pernah mengharamkan atas dirinya minum madu untuk menyenangkan hati istri-istrinya. Maka turunlah ayat ini sebagai teguran kepada Nabi.
1487. Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal maka wajiblah atasnya membebaskan diri dari sumpahnya itu dengan membayar kafarat, seperti tersebut dalam surah Al-Mā`idah ayat 89.
1488. Maksudnya nabi-nabi sekalipun tidak dapat membela istri-istrinya dari azab Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā apabila mereka menentang agama.
1489. Maksudnya sebaliknya sekalipun istri seorang kafir apabila menganut ajaran Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, ia akan dimasukkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā ke dalam surga.