*833) Ayat ini turun berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa'Iabah yang telah dizihar oleh suaminya ,Aus bin Ṣamit. Dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat zihar seperti ini sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain, Rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dia." Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
*834) Kemauan dan kekuatan batin, kebersihan hati, kemenangan terhadap musuh dan lain-lain.