275. Perbuatan keji menurut jumhur mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti zina, homoseksual, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujāhid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musāḥaqah (homoseks antara wanita dengan wanita).
276. Menurut jumhur mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya ayat 2 surah An-Nūr.
277. Maksudnya ialah:
(1) Orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu.
(2) Orang yang durhaka kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā baik dengan sengaja atau tidak.
(3) Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu.
278. Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebagian Arab Jahilia,h apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris, atau tidak dibolehkan kawin lagi.
279. Maksudnya ialah berzina atau membangkang perintah.