263. Maksud "darinya" menurut jumhur mufasir ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam ‘Alaihissalām , berdasarkan hadis riwayat Bukhārī dan Muslim. Di samping itu, ada pula yang menafsirkan "darinya" ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang darinya Adam ‘Alaihissalām . diciptakan.
264. Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah, seperti "As `aluka billāh" artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā .
265. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah.
266. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
267. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
268. Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
269. Yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan, dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.