*4). Beberapa surah dalam Al-Qur`ān dibuka dengan huruf abjad seperti Alif Lām Mīm, Alif Lām Rā, dan sebagainya. Makna huruf-huruf itu hanyalah Allah yang tahu. Ada yang berpendapat bahwa huruf-huruf itu hanya Allah yang tahu. Ada yang berpendapat bahwa gunanya untuk menarik perhatian, atau untuk mengisyaratkan bahwa Al-Qur`ān itu diturunkan dalam bahasa Arab yang tersusun dari huruf-huruf abjad tersebut.
*6). Pengertian menginfakkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
*7). Yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ialah: Taurat, Zabur, Injil dan ṣuḥuf-ṣuḥuf (lembaran-lembaran) yang tidak seperti kitab.
*8). Kafir, jamaknya kuffār, yaitu orang yang tidak percaya kepada Allah, rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan hari kiamat.
*9). Sehingga nasihat atau hidayah tersebut tidak bisa masuk ke dalam hati mereka.
*10). Penyakit hati misalnya ragu dan tidak yakin akan kebenaran, munafik dan tidak beriman.
*11). Melanggar nilai-nilai yang ditetapkan agama akan mengakibatkan alam ini rusak bahkan hancur.
*12). Pengetahuan dan kekuasaan Allah meliputi orang-orang kafir.
*13). Orang itu sesat karena keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. Dalam ayat ini, karena mereka itu ingkar, dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, maka mereka itu menjadi sesat. **14).Orang fasik ialah orang yang melanggar ketentuan-ketentuan agama, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
*15). Khalīfah bermakna pengganti, pemimpin atau penguasa.
*16). Iblis termasuk kelompok jin dan termasuk yang diperintahkan untuk sujud.
*17). Menurut setan, siapa yang memakan buah pohon itu, akan kekal di dalam surga, lihat Surah Tā Hā: 120. **18). Zalim artinya aniaya. Orang yang zalim ialah orang yang melakukan perbuatan aniaya, yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
*19). Nabi Adam -'alaihissalām- dan Hawa memakan buah pohon yang dilarang itu, yang mengakibatkan mereka diusir Allah dari surga dan diturunkan ke dunia.
*20). Kalimat itu menurut sebagian mufassir adalah ucapan untuk memohon ampunan (taubat).
*21). Israil adalah sebutan bagi Nabi Yakub -'alaihissalām- Bani Israil adalah keturunan Nabi Yakub -'alaihissalām- dan sekarang dikenal dengan nama bangsa Yahudi. **22). Di antara janji Bani Israil kepada Allah ialah hanya menyembah Allah, tidak mengadakan tandingan bagi Allah, serta beriman kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagaimana yang tersebut di dalam Taurat.
*23). Batil artinya kesalahan, kejahatan, kemungkaran dan semisalnya.
*24). Syafaat ialah pertolongan yang diberikan oleh rasul atau orang-orang tertentu untuk meringankan azab atau beban seseorang di akhirat, atas izin Allah.
*25). Fir'aun adalah gelar bagi Raja-raja Mesir pada masa lalu. Menurut sejarah, Fir'aun pada masa Nabi Musa -'alaihissalām- ialah Menephthan (1232-1224 SM) anak Ramses.
*26). Suatu tenggang waktu yang dijanjikan Allah untuk menerima petunjuk (Taurat); tetapi umat Nabi Musa -'alaihissalām- tidak sabar menunggunya, sehingga mereka menyembah patung anak sapi yang dibuat oleh Samiri.
*27). Yang dimaksud dengan Kitab adalah Taurat. Dan yang dimaksud dengan Furqān adalah keterangan-keterangan lain untuk membedakan yang baik dan yang buruk.
*28). “Membunuh dirimu” ada yang mengartikan, orang-orang yang tidak menyembah patung anak sapi itu membunuh orang yang menyembahnya. Ada pula yang mengartikan, orang yang menyembah patung anak sapi itu saling membunuh, dan ada pula yang mengartikan, mereka disuruh membunuh diri mereka masing-masing untuk bertaubat.
*29). Mann ialah sejenis madu. Salwā ialah sejenis burung puyuh.
*30). Setiap suku dari 12 suku Bani Israil, sebagaimana tersebut dalam surah Al-A’rāf (7) : 160.
*31). Ṣābi’īn ialah umat sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang mengetahui adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan memepercayai adanya pengaruh bintang-bintang.
*32). Hari Sabat ialah hari Sabtu, hari khusus untuk beribadah bagi orang Yahudi. **33). Kera: Betul-betul menjadi kera sebagai kutukan Allah. Sebagian mufassir mengartikan memiliki sifat-sifat seperti kera.
*34). Hikmah Allah menyuruh menyembelih sapi ialah agar hilang rasa penghormatan mereka kepada patung anak sapi yang pernah mereka sembah.
*35). Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi di Madinah yang mengubah-ubah isi Taurat terutama mengenai Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-
*36). Di dalam Taurat diterangkan tentang Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang akan datang sebagai nabi terakhir, tetapi keterangan itu disembunyikan oleh orang Yahudi, karena takut akan menjadi bumerang bagi mereka.
*37). Memalsukan dan mengubah ayat untuk kepentingan dan keuntungan.
*38). Semua janji dan sumpah yang diikrarkan Bani Israil sebagaimana disebut dalam ayat 83 dan 84 di atas, mereka langgar. Kenyataan sejarah antara dua suku Yahudi di Madinah yaitu Bani Quraizah dan Bani Nadir selalu berperang. Tetapi jika ada orang Yahudi di antara kedua suku itu yang tertawan oleh suku lain, misalnya oleh suku Aus sekutu Bani Quraizah atau suku Khazraj sekutu Bani Nadir, mereka bersatu menebusnya.
*39). Al-Qur`ān yang juga mengajarkan tauhid yang diajarkan Taurat.
*40). Wahyu (kenabian) kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. **41). Murka pertama karena membangkang kepada Nabi Musa -'alaihissalām- dan murka kedua karena mengingkari Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
*42). Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah dengan yang lain.
*43). Rā`inā artinya perhatikanlah kami. Tetapi orang Yahudi bersungut mengucapkannya, sehingga yang mereka maksud ialah Ru`ūnah yang artinya bodoh sekali, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Allah menyuruh sahabat-sahabat menukar Rā`inā dengan Unẓurnā yang sama artinya dengan Rā`inā, yaitu perhatikanlah kami.
*44). Orang Yahudi mengatakan, mereka saja yang akan masuk surga. Orang Nasrani mengatakan, mereka saja yang akan masuk surga.
*45). Ialah tempat Nabi Ibrahim -'alaihissalām- berdiri ketika membangun Ka’bah.
*47). Ialah persaksian Allah yang tersebut dalam Taurat dan Injil bahwa Nabi Ibrahim -'alaihissalām- dan anak cucunya bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani dan bahwa Allah akan mengutus Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
*48). Umat yang adil, yang tidak berat sebelah baik ke dunia maupun ke akhirat, tetapi seimbang antara keduanya.
*49). Mengenal kenabian Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan sifat-sifatnya sebagaimana yang tersebut dalam Taurat dan Injil.
*51). Hidup dalam alam lain yang bukan alam kita ini, di mana mereka mendapat kenikmatan-kenikmatan di sisi Allah, dan hanya Allah sajalah yang mengetahui keadaan kehidupan di alam itu.
*52). Kalimat ini dinamakan kalimat istirjā’ (pernyataan kembali kepada Allah). Disunnahkan menyebutnya pada waktu ditimpa musibah, baik besar atau kecil.
*53). Tempat-tempat beribadah kepada Allah. **54). Berjalan dan berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Allah mengungkapkan dengan perkataan “Tidak ada dosa” sebab sebagian sahabat merasa keberatan mengerjakan sa’i di situ, karena tempat itu bekas tempat berhala. Dan pada masa jahiliyah pun tempat itu digunakan sebagai tempat sa’i. Untuk menghilangkan keberatan itu, Allah menurunkan ayat ini. ***55). Allah mensyukuri hamba-Nya, memberi pahala terhadap amalnya, memaafkan kesalahannya, menambah nikmatnya dan sebagainya.
*56). Berarti melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat-akibat yang jelek dari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, dan menjelaskan kebenaran yang disembunyikannya.
*57). Orang yang zalim di sini ialah orang yang menyembah selain Allah. Maksudnya, ketika orang yang zalim tersebut melihat sesembahan mereka tidak memberikan manfaat sama sekali pada hari Kiamat, mereka pasti meyakini bahwa seluruh kekuatan hanya milik Allah.
*58). Makanan yang dimakan berasal dari hasil menjual ayat-ayat yang diturunkan Allah, menyebabkan mereka masuk api neraka.
*59). Qiṣāṣ ialah hukuman yang semisal dengan kejahatan yang dilakukan atas diri manusia.
*60). Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang berwasiat. Ayat ini, khusus untuk ahli waris, dinasakh (diganti hukumnya) dengan ayat tentang waris. (An-Nisā’ [4]: 11).
*61). Mendamaikan ialah menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam berwasiat sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syara’ (ketentuan agama).
*62). Orang sakit berat, orang yang sangat tua, wanita yang hamil atau menyusui. **63). Memberi makan kepada lebih dari seorang miskin.
*64). I’tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
*65). Pada masa jahiliyah, orang yang berihram pada waktu haji, mereka memasuki rumah dari belakang, bukan dari depan. Hal ini ditanyakan pula oleh para sahabat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehingga turunlah ayat ini.
*66). Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta dan menyakiti atau menganggu kebebasan seseorang beragama. Dan di antara fitnah yang sangat berbahaya adalah kesyirikan, kekufuran, dan menghalangi orang untuk masuk Islam.
*67). Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. **68). Maksudnya antara lain ialah bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab), tanah haram (Mekkah) dan ihram.
*69). Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
*70). Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. **71). Jorok (rafaṡ) artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh atau hubungan seksual.
*72). Kebiasaan orang-orang Arab Jahiliah setelah menunaikan haji mengagungkan kebesaran nenek moyangnya. Setelah ayat ini diturunkan, kebiasaan tersebut diganti dengan zikir kepada Allah.
*73). Maksud zikir di sini ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, dan sebagainya. Beberapa hari yang berbilang ialah tiga hari setelah hari raya haji, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah. Hari-hari itu dinamakan hari Tasyrīq.
*74). Fitnah di sini artinya kekufuran, kesyirikan, penganiayaan, dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan kaum muslimin.
*75). Segala minuman yang memabukkan.
*76). Jangan bercampur dengan istri pada waktu haid. **77). Yang dimaksud suci di sini ialah setelah mandi wajib sehabis haid. Adapula yang menafsirkan setelah darah berhenti keluar.
*78). Melarang bersumpah dengan menggunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: “Demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim”. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
*79). Tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
*80). Meng-īlā' istri maksudnya bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang istri menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah, atau menceraikan.
*81). Qurū’ jamak dari qar’u yang berarti suci, atau haid. **82). Karena suami antara lain bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (An-Nisā’ (4): 34).
*83). Ayat ini menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwaḍ. Khulu' yaitu hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar 'iwaḍ melalui pengadilan.
*84). Idah ialah masa menunggu (tidak boleh menikah) bagi perempuan karena perceraian atau kematian suaminya.
*85). Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki lain.
*86). Berhias, bepergian atau menerima pinangan.
*87). Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran ialah perempuan yang dalam idah karena suaminya meninggal, atau karena talak bain, sedang perempuan yang dalam idah talak raj'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran. **88). Perkataan sindiran yang baik.
*89). Ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
*90). Ialah suami atau wali. Kalau wali yang membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar separuh mahar, sedang kalau suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar.
*92). Maksud meminjami Allah adalah menginfakkan hartanya di jalan Allah.
*93). Mereka diusir dan anak-anak mereka ditawan.
*94). Tābūt ialah peti tempat menyimpan Taurat.
*95). Menurut sebagian mufassir, yang dimaksud Rūḥulqudus ialah Malaikat Jibril.
*96). Yaitu tempat kedua Kaki Allah Jalla Jalāluhu, dan tidak ada yang mengetahui kaifiyatnya (bagaimananya) selain Allah Subhānahu wata'āla.
*97). Setan dan apa saja yang disembah selain Allah Subhānahu wata'āla, dan yang disembah itu meridainya. Kalau yang disembah itu tidak meridainya maka mereka tidak termasuk ke dalam makna ṭāgūt.
*98). Menurut sebagian riwayat adalah Namruz, raja Babilonia. **99). Menghidupkan ialah membiarkan hidup, dan yang dimaksudkan dengan mematikan ialah membunuh. Perkataannya itu untuk mengejek Nabi Ibrahim -'alaihissalām-.
*100). Perkataan yang baik, menolak dengan cara yang baik, dan pemberian maaf ialah memaafkan tingkah laku yang kurang sopan dari peminta.
*101). Inilah perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya karena riya’, membangga-banggakan pemberiannya kepada orang lain dan menyakiti hati orang yang diberi.
*102). Hikmah ialah kemampuan untuk memahami rahasia-rahasia syariat agama.
*103). Janji untuk melakukan suatu kebajikan terhadap Allah Subhānahu wata'āla untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.
*104). Menampakkan sedekah dengan tujuan agar dicontoh orang lain bukan untuk riya’.
*105). Orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan. **106). Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
*107). Memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya. **108). Orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.