Vertaling van de betekenissen Edele Qur'an - Indonesische vertaling van de samenvatting van de tafsier van de Heilige Koran

An-Nūr

Het doel van deze surah:
الدعوة إلى العفاف وحماية الأعراض.
Seruan untuk menjaga ifah (kesucian diri dari maksiat) dan menjaga kehormatan manusia. info

external-link copy
1 : 24

سُورَةٌ أَنزَلۡنَٰهَا وَفَرَضۡنَٰهَا وَأَنزَلۡنَا فِيهَآ ءَايَٰتِۭ بَيِّنَٰتٖ لَّعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ

Surah ini Kami turunkan dan Kami wajibkan pengamalan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Di dalamnya Kami juga menurunkan ayat-ayat yang jelas lagi nyata, dengan harapan agar kalian mengambil pelajaran darinya berupa perkara hukum-hukum, sehingga kalian pun bisa mengamalkannya. info
التفاسير:

external-link copy
2 : 24

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman hudud atau meringankan hudud tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaknya pelaksanaan hukuman hudud keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin, agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya (yang ingin melakukan zina). info
التفاسير:

external-link copy
3 : 24

ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

Lantaran kejinya perbuatan zina ini, Allah menyebutkan bahwa laki-laki pezina yang terbiasa melakukannya tidak ingin menikah kecuali dengan seorang wanita pezina seperti dirinya atau dengan seorang wanita musyrik yang tidak menjaga diri dari zina, padahal ia tidak boleh untuk dinikahi. Demikian pula wanita pezina yang terbiasa melakukannya tidak ingin menikah kecuali dengan seorang laki-laki pezina seperti dirinya atau laki-laki musyrik yang tidak menjaga diri dari zina, padahal ia tidak boleh untuk dinikahi. Menikah dengan wanita pezina atau menikahkan laki-laki pezina diharamkan atas orang-orang mukmin. info
التفاسير:

external-link copy
4 : 24

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

Adapun orang-orang yang menuduh para wanita baik-baik berzina dan para lelaki baik-baik berzina, lalu mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas tuduhan tersebut maka deralah para penuduh itu -wahai para penguasa- dengan delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Mereka yang menuduh orang-orang yang baik-baik itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan pada Allah. info
التفاسير:

external-link copy
5 : 24

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

Kecuali orang-orang yang bertobat kepada Allah sesudah melemparkan tuduhan tersebut dan memperbaiki amalan mereka karena Allah akan menerima tobat dan kesaksian mereka lagi. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas hamba yang bertobat kepada-Nya, lagi Maha Penyayang terhadap mereka. info
التفاسير:

external-link copy
6 : 24

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ

Laki-laki yang menuduh istri-istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang bersaksi tentang kebenaran tuduhan tersebut selain diri mereka sendiri maka hendaklah laki-laki tersebut bersumpah dengan nama Allah untuk mengukuhkan tuduhan tersebut, yaitu ia bersumpah kepada Allah sebanyak empat kali bahwa dia benar-benar jujur dalam tuduhannya terhadap perzinaan istrinya. info
التفاسير:

external-link copy
7 : 24

وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ

Kemudian dalam sumpahnya yang kelima dia menambahkan lafaz doa untuk kebinasaan dirinya; agar diturunkan laknat Allah atasnya jika dia menuduh istrinya tersebut secara dusta. info
التفاسير:

external-link copy
8 : 24

وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ

Dengan demikian maka istrinya tersebut layak untuk diberi hukuman hudud zina. Sang istri bisa menghindari hukuman hudud dengan cara bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya itu benar-benar berdusta dalam menuduhkan zina kepada dirinya. info
التفاسير:

external-link copy
9 : 24

وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ

lalu pada sumpah yang kelima, ia menambahkan lafaz doa untuk kebinasaan dirinya, agar dimurkai Allah jika suaminya itu benar-benar jujur dalam tuduhannya. info
التفاسير:

external-link copy
10 : 24

وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian -wahai sekalian manusia- dan andaikata Allah bukan Maha Penerima tobat orang-orang yang bertobat lagi Mahabijaksana dalam pengaturan dan syariat-Nya, niscaya Dia akan menyegerakan azabnya lantaran dosa-dosa kalian dan mempermalukan kalian dengannya. info
التفاسير:
Voordelen van de verzen op deze pagina:
• التمهيد للحديث عن الأمور العظام بما يؤذن بعظمها.
· Memberikan pendahuluan dalam memaparkan perkara besar untuk mengisyaratkan urgennya perkara tersebut. info

• الزاني يفقد الاحترام والرحمة في المجتمع المسلم.
· Seorang pezina kehilangan status kehormatan dan belas kasihan dalam masyarakat Islam. info

• الحصار الاجتماعي على الزناة وسيلة لتحصين المجتمع منهم، ووسيلة لردعهم عن الزنى.
· Sanksi sosial untuk para pezina berupa hukuman dera atau diasingkan merupakan sarana untuk menjaga martabat masyarakat dari keburukan mereka, serta sarana untuk membuat mereka jera dari perbuatan zina. info

• تنويع عقوبة القاذف إلى عقوبة مادية (الحد)، ومعنوية (رد شهادته، والحكم عليه بالفسق) دليل على خطورة هذا الفعل.
· Beragamnya hukuman bagi penuduh yang berdusta berupa hukuman fisik (yaitu cambukan) dan hukuman non-fisik (yaitu menolak kesaksiannya dan vonis sebagai orang fasik) menunjukkan bahayanya perbuatan menuduh ini. info

• لا يثبت الزنى إلا ببينة، وادعاؤه دونها قذف.
· Tuduhan zina tidak dibenarkan kecuali dengan bukti yang jelas. Adapun hanya menuduh tanpa bukti maka itu merupakan qażaf (tuduhan palsu). info