[302]. Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah.
[303]. Sumpah itu dikembalikan, ialah sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.