*279). Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qu`ān. **280). Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir Surah (Al-Mā’idah (5) : 44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim Surah (Al-Mā’idah (5) : 45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
*281). Al-Qur`ān adalah ukuran untuk menentukan benar dan tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. **282). Umat Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan umat-umat sebelumnya.