634. Maksudnya jiwa orang musyrikin itu dianggap kotor karena mempersekutukan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.
635. Maksudnya tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. Menurut pendapat sebagian mufasir yang lain ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah haram, baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
636. Maksudnya sesudah tahun 9 hijriah.
637. Karena tidak membenarkan orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian orang-orang muslim boleh jadi berkurang.
638. Jizyah ialah pajak kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi jaminan keamanan diri mereka.
639. Maksudnya mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.