627. Sebelum turunnya ayat ini, ada perjanjian damai antara Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam dengan orangorang musyrikin. Di antara isi perjanjian itu ialah tidak ada peperangan antara Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam dengan orang-orang musyrikin, dan bahwa kaum muslimin dibolehkan berhaji ke Mekah dan tawaf sekeliling Kakbah. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā membatalkan perjanjian itu dan mengizinkan kepada kaum muslimin memerangi kembali. Maka turunlah ayat ini dan kaum musyrikin diberi kesempatan empat bulan lamanya di tanah Arab untuk memperkuat diri.
628. Berbeda pendapat ahli tafsir tentang yang dimaksud dengan haji akbar; ada yang mengatakan hari Nahar, ada yang mengatakan hari ʻArafah. Yang dimaksud dengan haji akbar di sini ialah haji yang terjadi pada tahun ke-9 Hijriah.
629. Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu ialah mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya, maka perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam perjanjian itu. Sesudah berakhir masa itu, maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.
630. Yang dimaksud dengan bulan Haram di sini ialah masa empat bulan yang diberi tangguh kepada kaum musyrikin itu, yaitu mulai 10 Zulhijah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabiul akhir.
631. Maksudnya terjamin keamanan mereka.