*86) Berhias, bepergian atau menerima pinangan.
*87) Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran adalah peremuan yang berada dalam masa idah karena suaminya wafat, atau karena talak bain. Sedang perempuan yang dalam idah talak raj'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran. 88) Perkataan sindiran yang baik.
*89) Ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagi penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
*90) Ialah suami atau wali. Kalau wali yang membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar separuh mahar, sedang kalau suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar.