[79] Tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
[80] Meng-ila` istri, maksudnya bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang istri menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah, atau menceraikan.
[81] Quru` jamak dari qar`u yang berarti suci, atau haid.
[82] Diantaranya karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (An-Nisa` (4) : 34).
[83] Ayat ini menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwaḍ. Khulu’ yaitu hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar ‘iwaḍ melalui pengadilan.