1462. Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita yang bernama Khaulah binti Ṡaʻlabah yang telah di-ẓihār oleh suaminya Aus bin Ṣāmit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat ẓihār seperti itu sudah sama dengan menalak istri, Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam. Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam mengatakan, "Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia". Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak. Kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
1463. Yang dimaksud dengan "pertolongan" ialah kemauan dan kekuatan batin, kebersihan hati, kemenangan terhadap musuh, dan lain-lain.