[273] Yakni membunuh orang bukan karena kisas.
[274] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.
[275] Memotong tangan kanan dan kaki kiri, dan kalau melakukan kejahatan sekali lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.