*558). Tidak pantas orang yang beriman menikah dengan pezina, demikian pula sebaliknya.
*559). Maksud ayat 6–7 ialah orang yang menuduh berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalah fiqih dikenal dengan li`an.