*207). Rasul tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak berbuat kesalahan.
*208). Tokoh-tokoh sahabat Rasul. **209). Menurut mufassir yang lain maksudnya ialah: kalau suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul dan Ulil Amri, tentulah Rasul dan Ulil Amri yang ahli dapat menetapkan kesimpulan (istinbat) dari berita itu.
*210). Perintah berperang itu harus dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena yang dibebani adalah dirinya sendiri. Ayat ini berhubungan dengan keengganan sebagian besar orang Madinah untuk ikut berperang bersama Nabi ke Badar. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan agar Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pergi berperang walaupun sendirian saja.