419. Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`ān.
420. Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, orang yang semacam ini kafir (surah Al-Mā`idah ayat 44 ); b. karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surah Al-Mā`idah ayat 45); c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surah ini.
421. Maksudnya, Al-Qur`ān adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab yang sebelumnya.
422. Maksudnya, umat Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam dan umat-umat yang sebelumnya.