*290) Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. 291) Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 292) Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu. 293) Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). 294) Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.