*183). Menurut sebagian besar mufassir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musāḥaqah (lesbian). **184). Menurut sebagian besar mufassir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya Surah An-Nūr (24) : 2, tentang hukum dera.