*835). Orang-orang Yahudi Bani Naḍir, merekalah yang mula-mula dikumpulkan untuk diusir keluar dari kota Madinah.
*836). Harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ganīmah. Ganīmah ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fa'i seperti yang tersebut pada ayat 7. Sedang pembagian ganimah tersebut pada ayat 41 surah Al-Anfāl.
*837). Kerabat Nabi, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan yang kesemuanya orang fakir dan berhijrah.