وه‌رگێڕانی ماناكانی قورئانی پیرۆز - وەرگێڕاوی ئیندۆنیسی بۆ پوختەی تەفسیری قورئانی پیرۆز

ژمارەی پەڕە:close

external-link copy
92 : 4

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَـٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا

Orang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lainnya kecuali terjadi secara tidak sengaja. Barang siapa yang membunuh orang mukmin secara tidak sengaja, ia harus memerdekakan seorang budak yang mukmin sebagai kafarat atas perbuatannya dan kerabat si pembunuh yang menjadi ahli warisnya harus membayar diat yang diserahkan kepada ahli waris orang yang dibunuh, kecuali bila mereka memaafkan maka diat itu gugur. Jika orang yang dibunuh itu berasal dari kaum yang memerangi kalian tetapi ia seorang mukmin maka si pembunuh wajib memerdekakan seorang budak yang beriman dan tidak wajib membayar diat. Jika orang yang dibunuh itu tidak beriman tetapi berasal dari kaum yang memiliki perjanjian damai dengan kalian -seperti kafir zimi- maka kerabat si pembunuh yang menjadi ahli warisnya wajib membayar diat kepada ahli waris orang yang dibunuh dan si pembunuh wajib memerdekakan budak yang beriman sebagai kafarat atas perbuatannya. Jika ia tidak menemukan budak yang akan dimerdekakan atau tidak mampu membayar harganya maka ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa berbuka di tengah-tengah masa itu, agar Allah menerima tobatnya dari perbuatan tersebut. Sungguh, Allah Maha Mengetahui perbuatan dan niat hamba-hamba-Nya, lagi Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan makhluk-Nya. info
التفاسير:

external-link copy
93 : 4

وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا

Barang siapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat maka balasannya ialah dimasukkan ke dalam neraka Jahanam untuk selama-lamanya bila ia menghalalkan pembunuhan itu dan tidak bertobat darinya. Allah juga murka kepadanya, menjauhkannya dari rahmat-Nya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar karena ia telah melakukan dosa besar tersebut. info
التفاسير:

external-link copy
94 : 4

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُواْ وَلَا تَقُولُواْ لِمَنۡ أَلۡقَىٰٓ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسۡتَ مُؤۡمِنٗا تَبۡتَغُونَ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٞۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبۡلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ فَتَبَيَّنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Apabila kalian pergi ke medan jihad fi sabilillah maka telitilah perihal orang yang kalian perangi, dan janganlah kalian mengatakan kepada orang yang memperlihatkan kepada kalian sesuatu yang menunjukkan keislamannya, “Kalian bukan orang mukmin karena kalian menunjukkan keislaman kalian hanya untuk melindungi darah dan harta kalian”, kemudian kalian membunuhnya dengan harapan kalian akan mendapatkan kesenangan duniawi yang sangat sedikit, seperti harta rampasan perang dari orang tersebut. Padahal, di sisi Allah ada banyak sekali keuntungan yang lebih baik dan lebih besar dari rampasan perang itu. Sebenarnya, dahulu kalian pun pernah berbuat seperti orang yang menyembunyikan keimanannya dari kaumnya, kemudian Allah menganugerahi kalian agama Islam yang telah melindungi darah kalian. Oleh karena itu, telitilah karena sesungguhnya tidak ada perbuatan kalian yang tersembunyi bagi Allah sekecil apa pun dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan itu. info
التفاسير:
سوودەکانی ئایەتەکان لەم پەڕەیەدا:
• جاء القرآن الكريم معظِّمًا حرمة نفس المؤمن، وناهيًا عن انتهاكها، ومرتبًا على ذلك أشد العقوبات.
· Al-Qur`ān al-Karīm datang dengan ajaran yang menghormati nyawa orang mukmin, melarang penyerangan terhadapnya, dan menetapkan hukuman yang sangat berat bagi yang melakukannya. info

• من عقيدة أهل السُّنَّة والجماعة أن المؤمن القاتل لا يُخلَّد أبدًا في النار، وإنما يُعذَّب فيها مدة طويلة ثم يخرج منها برحمة الله تعالى.
· Dalam akidah Ahli Sunnah wal Jamaah, seorang mukmin yang membunuh tidak kekal selamanya di neraka, akan tetapi ia disiksa di dalamnya dalam masa yang panjang kemudian ia dikeluarkan darinya dengan rahmat dari Allah -Ta'ālā-. info

• وجوب التثبت والتبيُّن في الجهاد، وعدم الاستعجال في الحكم على الناس حتى لا يُعتدى على البريء.
· Keharusan melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan seksama di medan jihad. Tidak boleh gegabah dalam menilai orang agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang terhadap orang yang tidak bersalah. info