*172). Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau meminta kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti As’aluka billāh artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
*173). Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. **174). Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. ***175). Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
*176). Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
*177). Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
*178). Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.