411. Yakni membunuh orang bukan karena kisas.
412. Hukum ini bukanlah mengenai Bani Isrā`īl saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai mana membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
413. Ialah sesudah kedatangan rasul membawa keterangan yang nyata.
414. Maksudnya ialah memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan kejahatan sekali lagi, maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan