*66). Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta dan menyakiti atau menganggu kebebasan seseorang beragama. Dan di antara fitnah yang sangat berbahaya adalah kesyirikan, kekufuran, dan menghalangi orang untuk masuk Islam.
*67). Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. **68). Maksudnya antara lain ialah bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab), tanah haram (Mekkah) dan ihram.
*69). Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.