140. Halīm berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
141. Meng-īlā` istri maksudnyaialah bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini, seorang wanita menderita karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka setelah empat bulan, suami harus memilih antara kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
142. Qurū` dapat diartikan suci atau haid.
143. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat ayat 34 surah An-Nisā`).
144. Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khuluk dan penerimaan iwad. Khuluk yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut iwad.