*147). Jihad dapat berarti: a). Berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang Islam; b). Memerangi hawa nafsu; c). Mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan umat Islam; d). Memberantas kejahatan dan menegakkan kebenaran.
*148). Nabi Muhammad-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ialah seorang manusia yang diangkat Allah menjadi Rasul. Rasul-rasul sebelumnya telah wafat karena terbunuh, ada pula yang karena sakit biasa. Karena itu Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga akan wafat seperti halnya rasul-rasul yang terdahulu itu. Pada waktu Perang Uhud berkecamuk tersiar berita bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mati terbunuh. Berita ini mengacaukan kaum muslimin, sehingga ada yang bermaksud meminta perlindungan kepada Abu Sufyan (pemimpin kaum Quraisy). Sementara itu orang munafik mengatakan bahwa kalau Muhammad itu seorang Nabi tentulah dia tidak akan mati terbunuh. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menentramkan hati kaum muslimin dan membantah kata-kata orang munafik itu. (Sahih Bukhari, bab Jihad). Abu Bakar-raḍiyallāhu 'anhu- mengemukakan ayat ini – di mana terjadi pula kegelisahan di kalangan para sahabat pada hari wafatnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menentramkan Umar Ibnul Khattab -raḍiyallāhu 'anhu- dan sahabat-sahabat yang tidak percaya tentang wafatnya Nabi itu. (Sahih Bukhari, bab Ketakwaan Sahabat).
*149). Melampaui batas-batas hukum yang telah ditetapkan Allah Subhānahu wata'āla.
*150). Pahala dunia dapat berupa kemenangan-kemenangan, memperoleh harta rampasan, pujian-pujian, dan lain-lain.