Prijevod značenja časnog Kur'ana - Indonežanski prijevod sažetog tefsira Plemenitog Kur'ana

Broj stranice:close

external-link copy
7 : 4

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا

Laki-laki mempunyai bagian dari harta yang ditinggalkan oleh ibu-bapak dan kerabatnya, seperti saudara dan paman setelah mereka meninggal dunia, baik sedikit maupun banyak. Wanita juga mempunyai bagian dari harta yang mereka tinggalkan. Ini berbeda dengan apa yang berlaku di masa jahiliah yang tidak memberikan hak waris kepada wanita dan anak-anak. Bagian (warisan) ini adalah hak yang diterangkan dan ditentukan kadarnya oleh Allah -Ta'ālā-. info
التفاسير:

external-link copy
8 : 4

وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

Apabila pembagian harta warisan itu dihadiri oleh orang-orang yang tidak mempunyai hak waris dari kalangan kerabat, anak-anak yatim maupun orang-orang miskin maka berikanlah kepada mereka -sebatas anjuran- sebagian dari harta warisan tersebut menurut kerelaan hati kalian sebelum harta warisan itu dibagi-bagi karena mereka sangat berharap untuk mendapatkannya, sedangkan kalian mendapatkannya tanpa bersusah payah dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada mereka, tanpa menyisipkan kata-kata yang buruk. info
التفاسير:

external-link copy
9 : 4

وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا

Hendaklah orang-orang yang sekiranya mereka mati akan meninggalkan anak-anak yang masih kecil lagi lemah merasa khawatir anak-anak mereka tersebut akan terlantar. Oleh sebab itu, seharusnya mereka bertakwa kepada Allah dalam mengurus anak-anak yatim yang berada di bawah perwaliannya dengan tidak menzalimi mereka, agar setelah mereka mati Allah menyediakan orang yang mau berbuat baik kepada anak-anak mereka sebagaimana mereka berbuat baik kepada anak-anak yatim tersebut. Seharusnya juga mereka berbuat baik terhadap hak anak-anak dari orang yang mereka hadiri wasiatnya, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang tepat kepadanya agar ia tidak membuat wasiat yang menzalimi hak ahli warisnya setelah kematiannya, dan tidak menutup dirinya sendiri dari kebaikan dengan tidak membuat wasiat sama sekali. info
التفاسير:

external-link copy
10 : 4

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا

Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta anak-anak yatim dan mengelolanya secara zalim dan semena-mena, mereka itu memasukkan api yang menyala-nyala ke dalam perut mereka, dan api itu akan membakar mereka pada hari Kiamat nanti. info
التفاسير:

external-link copy
11 : 4

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا

Allah mewasiatkan dan memerintahkan kepada kalian perihal pembagian warisan kepada anak-anak kalian: bahwa warisan itu dibagikan kepada mereka dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Apabila si mayat (pewaris) meninggalkan anak-anak perempuan tanpa anak laki-laki maka dua anak perempuan atau lebih mendapatkan dua pertiga dari warisan yang ditinggalkannya. Jika anak perempuannya satu orang saja maka ia mendapatkan setengah dari warisan yang ditinggalkannya, sedangkan ayah dan ibu si mayat masing-masing mendapatkan seperenam dari warisan yang ditinggalkannya jika si mayat mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bila si mayat tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris lain selain ayah dan ibunya, maka si ibu mendapatkan sepertiga, dan sisa warisannya menjadi milik ayahnya. Apabila si mayat mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara kandung maupun bukan, maka ibunya mendapatkan seperenam secara kadar pasti, dan sisanya menjadi milik sang ayah secara 'aṣabah (hak sisa dari jatah warisan) sedangkan saudara-saudaranya tidak mendapatkan apa-apa. Pembagian warisan itu dilaksanakan setelah pelaksanaan wasiat yang diwasiatkan oleh si mayat dengan syarat wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta si mayat, dan setelah hutangnya dibayarkan. Allah -Ta'ālā- menjadikan pembagian harta warisan seperti itu karena kalian tidak tahu siapa di antara para orang tua dan anak-anak itu yang lebih bermanfaat bagi kalian di dunia dan di akhirat karena boleh jadi si mayat berprasangka baik kepada salah satu ahli warisnya sehingga ia memberikan seluruh hartanya kepada orang tersebut; atau bisa jadi ia berprasangka buruk kepada salah satu ahli warisnya sehingga ia tidak memberinya warisan sedikit pun. Padahal kondisi yang sebenarnya bisa jadi sebaliknya. Yang mengetahui semua itu hanyalah Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Oleh karena itulah, Allah membagi warisan secara rinci dan menjadikannya sebagai ketentuan yang wajib dijalankan oleh hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, tidak ada sesuatu yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur makhluk-Nya. info
التفاسير:
Poruke i pouke ajeta na ovoj stranici:
• دلت أحكام المواريث على أن الشريعة أعطت الرجال والنساء حقوقهم مراعية العدل بينهم وتحقيق المصلحة بينهم.
· Ketentuan-ketentuan hukum dalam pembagian warisan menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan aspek keadilan dan perwujudan maslahat dalam memberikan hak-hak ahli waris laki-laki dan perempuan. info

• التغليظ الشديد في حرمة أموال اليتامى، والنهي عن التعدي عليها، وعن تضييعها على أي وجه كان.
· Peringatan keras tentang keharaman harta anak-anak yatim dan larangan keras untuk berbuat zalim di dalamnya dan menyia-nyiakannya dengan cara apa pun. info

• لما كان المال من أكثر أسباب النزاع بين الناس تولى الله تعالى قسمته في أحكام المواريث.
· Karena harta merupakan salah satu penyebab utama timbulnya perselisihan di antara manusia, maka Allah -Ta'ālā- sendiri yang mengatur pembagiannya dalam hukum waris. info