147) Jihad dapat berarti: a). Berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang Islam; b). Memerangi hawa nafsu; c). Mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan umat Islam; d). Memberantas kejahatan dan menegakkan kebenaran.
148) Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ialah seorang manusia yang diangkat Allah menjadi Rasul. Rasul-rasul sebelumnya telah wafat karena terbunuh, ada pula yang wafat karena sakit biasa. Karena itu Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga akan wafat seperti halnya Rasul-rasul yang terdahulu. Pada waktu Perang Uhud berkecamuk tersiar berita bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat terbunuh. Berita ini mengacaukan kaum muslimin, sehingga ada yang bermaksud meminta perlindungan kepada Abu Sufyan (pemimpin kaum Quraisy). Sementara itu orang munafik mengatakan bahwa kalau Muhammad itu seorang Nabi tentulah dia tidak akan wafat terbunuh. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menenteramkan hati kaum muslimin dan membantah kata-kata orang munafik itu. (Sahih Bukhari bab Jihad). Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- mengemukakan ayat ini – di mana terjadi pula kegelisahan di kalangan para sahabat pada hari wafatnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menenteramkan Umar Ibnul Khattab -raḍiyallāhu 'anhu- dan sahabat-sahabat yang tidak percaya tentang kewafatan Nabi itu. (Sahih Bukhari bab Ketakwaan Sahabat).
149) Melampaui batas-batas hukum yang telah ditetapkan Allah -Subḥānahu wata'ālā-.
150) Pahala dunia dapat berupa kemenangan-kemenangan, memperoleh harta rampasan, pujian-pujian dan lain-lain.