ترجمة معاني القرآن الكريم - الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم

رقم الصفحة:close

external-link copy
191 : 2

وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Bunuhlah mereka di mana pun kalian menemukan mereka, dan usirlah mereka dari tempat di mana mereka mengusir kalian, yaitu Kota Makkah. Bencana (fitnah) yang timbul akibat melarang orang mukmin dari melaksanakan agamanya dan kembalinya ia kepada kekufuran itu lebih besar daripada pembunuhan. Janganlah kalian memulai perang dengan mereka di Masjidilharam untuk menghormati tempat suci itu, sampai mereka sendiri yang memulai perang di tempat itu. Jika mereka memulai perang di Masjidilharam, maka bunuhlah mereka. Balasan seperti ini -yaitu membunuh orang yang melakukan penyerangan di Masjidilharam- akan menjadi balasan bagi orang-orang kafir. info
التفاسير:

external-link copy
192 : 2

فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

Apabila mereka berhenti memerangi kalian dan berhenti dari kekafiran, maka berhentilah memusuhi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat; sehingga Dia tidak akan menghukum mereka karena dosa-dosa yang sudah berlalu. Dia juga Maha Penyayang kepada mereka; sehingga Dia tidak terburu-buru menghukum mereka (di dunia). info
التفاسير:

external-link copy
193 : 2

وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ

Perangilah orang-orang kafir itu sampai mereka tidak melakukan kemusyrikan, tidak menghalang-halangi manusia dari jalan Allah, tidak ada lagi kekafiran, dan agama yang menang adalah agama Allah. Apabila mereka berhenti dari kekafiran dan dari sikap menghalang-halangi manusia dari jalan Allah maka berhentilah memerangi mereka karena sesungguhnya tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim, baik dengan menunjukkan kekafiran maupun menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. info
التفاسير:

external-link copy
194 : 2

ٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ

Bulan haram di saat Allah memberi kalian kesempatan untuk masuk ke tanah suci (Makkah) dan menunaikan ibadah umrah pada tahun ke-7 Hijriah adalah pengganti dari bulan haram ketika orang-orang musyrik menghalang-halangi kalian dari tanah suci pada tahun ke-6 Hijriah. Hal-hal yang dihormati, seperti kehormatan tanah suci, bulan suci, dan ihram di dalamnya, berlaku hukum kisas terhadap orang-orang yang melakukan penyerangan di dalamnya. Siapa melakukan penyerangan pada waktu itu, maka balaslah ia dengan balasan yang setara dengan perbuatannya, tetapi jangan melampaui batas kesetaraan karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas-batas-Nya. Takutlah kalian kepada Allah dalam melampaui batas yang diizinkan-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah senantiasa memberikan bimbingan dan dukungan kepada orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. info
التفاسير:

external-link copy
195 : 2

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

Belanjakanlah harta kalian dalam ketaatan kepada Allah, seperti jihad dan lain-lain. Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan karena meninggalkan jihad dan enggan mengeluarkan dana untuk kepentingan jihad; atau dengan cara menjerumuskan diri sendiri ke dalam tindakan yang dapat mencelakakan kalian. Berbuat baiklah kalian dalam masalah ibadah, muamalah dan akhlak. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik dalam semua urusannya, sehingga Dia memberikan pahala yang besar kepada mereka dan membimbing mereka ke jalan yang benar. info
التفاسير:

external-link copy
196 : 2

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Laksanakanlah haji dan umrah secara sempurna seraya mengharapkan wajah Allah. Apabila kalian terhalangi dari menyempurnakannya karena sakit atau dicegah musuh atau sebab lainnya, maka kalian harus menyembelih binatang hadyu yang bisa kalian dapatkan, baik berupa unta, sapi maupun kambing, agar kalian bisa bertahalul (melepaskan diri) dari ihram. Janganlah kalian mencukur atau memendekkan rambut sebelum binatang hadyu itu sampai ke tempat yang dihalalkan untuk menyembelihnya. Apabila seseorang terhalangi dari masuk ke tanah haram, maka dia dapat menyembelihnya di tempat dia terhalangi. Apabila dia dapat masuk ke tanah haram, dia harus menyembelihnya di tanah haram pada hari nahar (Idul Adha) dan hari-hari tasyrik. Siapa di antara kalian sakit atau terdapat gangguan di rambut kepalanya, seperti kutu rambut dan sejenisnya, lalu dia terpaksa mencukur rambutnya, maka tidak ada dosa baginya, tetapi dia wajib membayar fidyah karena tindakan itu, yaitu berupa puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin di tanah haram, atau menyembelih seekor kambing dan dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram. Apabila kalian tidak dalam kondisi takut, maka siapa yang mengerjakan haji tamatuk, yaitu melaksanakan ibadah umrah di bulan-bulan haji dan menikmati hal-hal yang sebelumnya diharamkan waktu berihram sampai dia memakai ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun itu juga, maka hendaklah dia menyembelih binatang hadyu yang bisa dia dapatkan, baik berupa seekor kambing, maupun sepertujuh ekor unta atau sapi. Jika tidak mampu menyembelih binatang hadyu, maka sebagai gantinya dia harus berpuasa selama tiga hari di hari-hari haji, dan tujuh hari setelah pulang ke rumahnya, sehingga jumlahnya genap sepuluh hari. Melaksanakan haji tamatuk dengan kewajiban menyembelih hadyu atau puasa bagi yang tidak mampu hanya berlaku bagi selain penduduk tanah haram dan orang-orang yang tinggal di dekat tanah haram; karena mereka tidak memerlukan tamatuk. Keberadaan mereka di tanah haram membuat mereka cukup melaksanakan tawaf saja sebagai ganti melaksanakan tamatuk. Bertakwalah kamu kepada Allah dengan cara mengikuti ketentuan syariat-Nya dan menghormati batas-batas-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah itu Mahakeras hukumannya bagi orang yang melanggar perintah-Nya. info
التفاسير:
من فوائد الآيات في هذه الصفحة:
• مقصود الجهاد وغايته جَعْل الحكم لله تعالى وإزالة ما يمنع الناس من سماع الحق والدخول فيه.
· Tujuan utama dari jihad ialah menjadikan kekuasaan hukum untuk Allah dan melenyapkan hal-hal yang dapat menghalangi manusia dari mendengarkan dan mengikuti kebenaran. info

• ترك الجهاد والقعود عنه من أسباب هلاك الأمة؛ لأنه يؤدي إلى ضعفها وطمع العدو فيها.
· Meninggalkan kewajiban jihad dan mengabaikannya merupakan salah satu penyebab kehancuran umat Islam karena tindakan itu dapat melemahkan umat Islam dan meningkatkan semangat musuh untuk memanfaatkan kelengahan mereka. info

• وجوب إتمام الحج والعمرة لمن شرع فيهما، وجواز التحلل منهما بذبح هدي لمن مُنِع عن الحرم.
· Kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah sampai selesai bagi orang yang sudah memulainya. Juga bolehnya bertahalul dari haji dan umrah dengan cara menyembelih hadyu bagi orang yang terhalangi dari masuk ke tanah haram. info