1454. Lihat catatan kaki nomor 548.
1455. Yang dimaksud dengan "yang naik kepada-Nya" antara lain amal-amal dan doa-doa hamba.
1456. Yang dimaksud dengan "memasukkan malam ke dalam siang" yang menjadikan malam lebih panjang dari siang, dan "memasukkan siang ke dalam malam" ialah menjadikan siang lebih panjang dari malam. Sebagaimana yang terjadi pada musim panas dan dingin.
1457. Yang dimaksud dengan "menguasai" di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Karena itu, tidaklah boleh kikir atau boros.
1458. Yang dimaksud dengan perjanjianmu ialah perjanjian roh Bani Adam sebelum dilahirkan ke dunia bahwa dia mengakui (naik saksi) bahwa Tuhan-nya ialah Allah, seperti tersebut dalam surah Al-A‘rāf (7) ayat 172.