270. "Kerabat" di sini maksudnya kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
271. Pemberian sekadarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan
272. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surah An-Nisā`).
273. Lebih dari dua maksudnya dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.