232. Jihad dapat berarti: 1. berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam; 2. memerangi hawa nafsu; 3. mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan umat Islam; 4. memberantas yang batil dan menegakkan yang hak.
233. Maksudnya, sebelum perang Uḥud banyak para sahabat terutama yang tidak turut Perang Badar menganjurkan agar Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam keluar dari kota Madinah memerangi orang-orang kafir.
234. Maksudnya, Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam ialah seorang manusia yang diangkat Allah menjadi rasul. Rasul-rasul sebelumnya telah wafat. Ada yang wafat karena terbunuh, ada pula yang karena sakit biasa. Karena itu, Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam juga akan wafat seperti halnya rasul-rasul yang terdahulu itu. Di waktu berkecamuknya perang Uḥud, tersiarlah berita bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam mati terbunuh. Berita ini mengacaukan kaum muslimin, sehingga ada yang bermaksud meminta perlindungan kepada Abu Sufyān (pemimpin kaum Quraisy). Sementara itu, orang-orang munafik mengatakan bahwa kalau Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam itu seorang nabi, tentulah dia tidak akan mati terbunuh. Maka Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā menurunkan ayat ini untuk menenteramkan hati kaum muslimin dan membantah kata-kata orang-orang munafik itu (Sahih Bukhārī bab Jihad). Abu Bakar Raḍiyallāhu ʻAnhu mengemukakan ayat ini, ketika terjadi pula kegelisahan di kalangan para sahabat di hari wafatnya Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam untuk menenteramkan ʻUmar lbnul Khaṭṭāb Raḍiyallāhu ʻAnhu dan sahabat-sahabat yang tidak percaya tentang kewafatan Nabi itu. (Sahih Bukhārī bab Ketakwaan Sahabat).
235. Yaitu melampaui batas-batas hukum yang telah ditetapkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.
236. Pahala dunia dapat berupa kemenangan-kemenangan, memperoleh harta rampasan, pujian-pujian, dan lain-lain.