1220. Maksudnya, setelah habis idahnya.
1221. Maksud "orang yang Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah melimpahkan nikmat kepadanya" ialah Zayd bin ῌāriṡah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam pun telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. Ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas istri anak angkatnya.
1222. Maksud Sunah Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā di sini ialah mengerjakan sesuatu yang dibolehkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tanpa ragu-ragu.
1223. Maksudnya, para rasul yang menyampaikan syariat-syariat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā kepada manusia.
1224. Maksudnya, Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam bukanlah ayah dari salah seorang sahabat karena itu janda Zayd dapat dikawini oleh Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam.