966. Maksudnya, homoseksual, menyamun, serta mengerjakan perbuatan tersebut dengan berterangterangan.
967. Menurut riwayat lbnu Abbas bahwa sekelompok kambing telah merusak tanaman pada waktu malam. Si empunya tanaman mengadukan hal ini kepada Nabi Dāwūd ‘Alaihissalām. Nabi Dāwūd ‘Alaihissalām memutuskan bahwa kambing-kambing itu harus diserahkan kepada yang empunya tanaman sebagai ganti tanam-tanaman yang rusak. Akan tetapi, Nabi Sulaymān ‘Alaihissalām memutuskan supaya kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada yang empunya tanaman untuk diambil manfaatnya. Lalu, orang yang empunya kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman-tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru itu telah dapat diambil hasilnya, mereka yang mempunyai kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali. Putusan Nabi Sulaymān ‘Alaihissalām tersebut merupakan keputusan yang lebih tepat.