277. Maksudnya ialah:
(1) Orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu.
(2) Orang yang durhaka kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā baik dengan sengaja atau tidak.
(3) Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu.