[290]. Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[291]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[292]. Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu.
[293]. Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[294]. Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkani ini.